KESURUPAN JIN DI MASA NABI


Diriwayatkan dalam hadits :


إنَّ امرأةً جاءتْ بابنٍ لَها إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ فقالت يا رسولَ اللَّهِ ، إنَّ ابني بِه جنونٌ وإنَّهُ يأخذُه عندَ غدائِنا وعشائِنا فيأخذُه فيَخبُثُ علَينا فمسحَ رسولُ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صدرَه ودعا فثَعَّ ثعَّةً فخرجَ من جوفِه مثلُ الجروِ الأسودِ يسعَى


“ Sesungguhnya ada seorang Wanita yang membawa putranya datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “ Ya Rasulallah, putraku ini ada penyakit gila (gangguan mental), kumatnya Ketika waktu pagi dan sore hari hingga membuat buruk atas kami “, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap dada putranya dan berdoa, maka putranya muntah lalu keluar dari mulutnya seperti anak anjing hitam dan lari “. 


Point Penting ini :


1. Terkadang anak kecil atau bayi bisa terkena gangguan jin yang menjadikannya gila atau terganggu mentalnya. Bahkan dalam riwayat lainnya sejak lahir hingga saat itu. 

2. Hadits ini menunjukkan jin mampu masuk ke dalam tubuh manusia meskipun anak kecil. Dan membuat kerusakan akal atau mental.

3. Reaksi junun dalam hadits ini selalu terjadi pagi dan sore hari. Reaksi ini bisa dimaknai reaksi histeria, rewel dan semacamnya. 

4. Ada benda fisik yang dikeluar dari tubuh anak kecil tersebut dan dilihat oleh nabi juga para sahabat nabi. 

5. Reaksi ini merupakan gangguan mashru’ karena jin yang masuk ke dalam anak wanita itu, dikuatkan juga dengan riwayat lainnya di mana nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sambal berucap; ukhruj ya ‘aduwallah..! keluarlah wahai musuh Allah..!

6. Kondisi anak ini dijelaskan oleh ibunya selalu kumat pagi dan sore hari. Artinya ada jedah-jedah waktu di mana anak itu bukan dalam kondisi kumat alias sadar. Namun hal ini tetap dikatakan mashru’ atau junun karena jin. 

7. Terjadi reaksi muntah setelah diruqyah oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam.

8. Secara tekstual, kondisi anak itu dalam keadaan tidak kesurupan, karena terjadinya shar'u (kesurupan) hanyalah pagi dan sore hari. Lalu diruqyah oleh Nabi dan anak itu bereaksi muntah bahkan mengeluarkan benda fisik. 

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy; Al-Lathoif As-Saniyyah : 4)